Jual Ekstasi ke Polisi, Mahasiswi Ditangkap 

Jual Ekstasi ke Polisi, Mahasiswi Ditangkap 

CELOTEHRIAU COM--Polsek Tampan mengungkapkan jaringan peredaran narkotika jenis Ekstasi melibatkan mahasiswi dan teman prianya, Jum'at (12/7/2019) lalu. 

Para pelaku yang ditangkap Emilka Oktavia (21) mahasiswi asal Selat Panjang dan rekan prianya Kamal Ruzaman (26) asal Bengkalis. 

Penangkapan dilakukan di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Pekanbaru. 

Barang bukti yang diamankan 98*butir  pil diduga narkotika jenis ektasy yang terdiri dari warna Hijau sebanyak 37 butir, warna Merah sebanyak 41 butir dan warna Biru 20 butir.

Kemudian barang bukti lain satu unit handphone merk Iphon warna Pink, satu unit Mobil Honda Brio warna Merah BM 1443 NW dan satu botol Deodoran merk Nivea Men serta satu unit handphone merk Honor warna Biru. 

Kronologis penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat dan lidik yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan selama seminggu tentang dugaan adanya seorang perempuan yang bernama Emilka Oktavia yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ektasy. 

Untuk memastikan kebenaran informasi guna menangkap pelaku tersebut maka Kapolsek Tampan meminta Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan Undercover Buy dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis pil ektasy. 

Hasil kesepakatan, Emilka menaruh harga ekstasi perbutir Rp250 ribu dan transaksi disepakati dilakukan di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. 

''Usai turun dari mobilnya, mahasiswi langsung masuk ke kendaraan petugas yang menyamar. Dan langsung menyerahkan ekstasi hang disimpan didalam botol deodoran,'' kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda, Ahad (14/7/2019) siang. 

Tanpa basa basi, petugas yang menyamar langsung menangkap Emilka bersama barang bukti. 

Saat diintrograsi, Emilka mengakui membeli ekstasi dari seorang pria bernama Kamal Ruzaman dengan harga Rp150 ribu perbutir. 

Sementara itu, untuk penangkapan Kamal dilakukan didalam mobil Emilka yang tak jauh dari petugas menunggu. 

''Dari keterangan Kamal, ia mengakui barang bukti ekstasi di beli dari Okta,'' kata Budhia. 

Namun, saat dilakukan pengembangan Okta yang diketahui berasa di Jalan Ronggo Warsito berhasil kabur saat akan diamankan. 

''Untuk Okta kita jadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO),'' ujar Budhia.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index